
Jakarta – Persoalan yang terjadi di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini memasuki proses hukum.
LBH SARBUMUSI selaku kuasa hukum para Nazhir dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Iman resmi melaporkan dugaan penyegelan dan penguasaan sepihak rumah ibadah tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Muhtar Said, S.H., M.H., Jul Hanafi, S.H., dan Brahma Aryana, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya menjaga keberlangsungan aktivitas ibadah masyarakat sekaligus melindungi fungsi masjid dan aset wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat.
Jul Hanafi menjelaskan bahwa dugaan tindakan penyegelan dan penguasaan sepihak telah menimbulkan keresahan di kalangan jamaah serta berdampak terhadap berbagai kegiatan keagamaan yang biasa berlangsung di Masjid Nurul Iman.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani sesuai koridor hukum sehingga tercipta kepastian hukum dan suasana yang kondusif bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
LBH SARBUMUSI menyebut Masjid Nurul Iman memiliki status hukum yang jelas sebagai tanah wakaf berdasarkan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 3 Tahun 2001.
Selain itu, administrasi perubahan Nazhir juga telah terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sengketa atau perbedaan pandangan terkait pengelolaan rumah ibadah sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan melalui tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Adapun laporan yang disampaikan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan gangguan terhadap aktivitas ibadah, dugaan penguasaan rumah ibadah dan tanah wakaf secara melawan hukum, serta dugaan perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Dr. Muhtar Said mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, rumah ibadah harus tetap menjadi ruang pemersatu umat dan tidak menjadi sumber perselisihan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
LBH SARBUMUSI juga menegaskan bahwa para Nazhir dan Pengurus DKM Masjid Nurul Iman tetap membuka pintu dialog dan penyelesaian secara musyawarah sepanjang dilakukan dengan itikad baik, menghormati hukum, serta menjaga marwah rumah ibadah.
Dengan pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, sekaligus menjaga fungsi Masjid Nurul Iman sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial keagamaan masyarakat.