MenKopUKM) Teten Masduki mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk lokal.Suara Government – Aktivitas thrifting pakaian bekas impor dinilai memberikan berbagai dampak negatif, mulai dari masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara. Oleh karena itu Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Teten mengatakan, saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri.
“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat. Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT),” kata Teten dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, thrifting tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). “Kami terus mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri melalui kampanye BBI yang telah digaungkan Presiden sejak tahun 2020,” ujarnya.
Untuk itu, kata Teten, pihaknya turut menginisiasi berbagai kebijakan yang menjadi bentuk dukungan dalam menggunakan produk dalam negeri. Salah satunya melalui alokasi 40 persen belanja Pemerintah dan BUMN untuk produk lokal.
“Melalui kebijakan tersebut, diprediksi oleh BPS akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen. Sekaligus menciptakan 2 juta lapangan kerja tanpa investasi baru,” ujar Teten.
Ia menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply (penawaran) dan demand (permintaan). Oleh sebab itu apabila supply thrifting produk impor dapat dihentikan, maka akan berpengaruh pada market produk dalam negeri.
Sementara, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan, larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor. Salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ucap Hanung.
Hanung menyampaikan bahwa isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius. Terlebih karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM.