banner 970x250
banner 970x250

Mahasiswa Hukum Nusantara Gelar Aksi, Desak Presiden Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin


13 Feb 2025 19:37
Berita 0
2 menit membaca

SUARA GOVERNMENT – Aliansi Mahasiswa Hukum Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Selasa (13/2), mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin. Desakan ini muncul setelah mencuatnya dugaan bahwa ST Burhanuddin memiliki lima istri, dengan empat di antaranya diduga dinikahi secara siri dan berasal dari kalangan jaksa.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Yandra, menegaskan bahwa dugaan poligami tanpa izin ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur larangan PNS hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah serta pembatasan poligami bagi aparatur negara.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan praktik poligami tanpa izin. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng integritas institusi Kejaksaan Agung,” ujar Yandra dalam aksi tersebut.

Mahasiswa juga menuntut agar ST Burhanuddin segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait isu ini. Mereka menilai, jika dugaan tersebut benar, maka Jaksa Agung dan keempat istri sirinya harus segera mengundurkan diri demi menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.

Berikut tuntutan lengkap Aliansi Mahasiswa Hukum Nusantara:

1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin karena diduga melanggar kode etik profesi dan peraturan terkait perkawinan PNS.

2. Meminta Presiden mengambil langkah tegas untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan Agung RI.

3. Menuntut ST Burhanuddin untuk segera mengklarifikasi dugaan poligami yang beredar luas di masyarakat.

4. Jika terbukti bersalah, meminta ST Burhanuddin dan keempat istri sirinya segera mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang disampaikan para mahasiswa.