
Oleh : Agiel Rahmat Solihin S.H.
Alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan salah satu tujuan utama Negara Indonesia adalah “memajukan kesejahteraan umum”.
Amanat ini bukanlah sekadar klausa retoris, melainkan perintah konstitusional yang harus diwujudkan melalui seluruh instrumen negara, termasuk sistem hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, hukum harus diposisikan sebagai alat rekayasa sosial-ekonomi (social engineering) yang proaktif, bukan sebagai kumpulan pasal – pasal pasif, apalagi sebagai penghambat laju ekonomi rakyat.
Paradigma Hukum yang Pasif dan Menghambat
Selama ini, masyarakat sering melihat hukum sebagai entitas yang bersifat reaktif sekadar aturan untuk menghukum atau menyelesaikan sengketa.
Ketika hukum menjadi terlalu kaku (regulasi HKI yang mahal dan sulit), bertele-tele (izin usaha yang berlapis), atau berpihak pada kepentingan tertentu, ia otomatis berubah menjadi beban.
Regulasi yang mengharuskan UMKM melalui prosedur yang sama dengan korporasi besar, adalah contoh nyata bagaimana hukum yang tidak adaptif dapat menghambat inisiatif ekonomi akar rumput.
Dalam konteimen ini, hukum melanggar semangat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat.
Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial-Ekonomi
Konsep hukum sebagai alat rekayasa menuntut para pembentuk undang-undang untuk berpikir futuristik dan strategis.
Hukum harus dirancang dengan tujuan akhir: mewujudkan keadilan distributif dan kesejahteraan. Hal ini berarti, hukum harus:
Menuju Hukum Pro-Kesejahteraan
Untuk memenuhi amanat konstitusi, paradigma hukum harus diubah dari yang bersifat konservatif (hanya menjaga ketertiban) menjadi pro-aktif dan transformatif (secara aktif merancang perubahan social dan ekonomi ).
Para pembuat kebijakan harus selalu mengajukan pertanyaan fundamental: “Apakah regulasi yang saya buat ini mempermudah rakyat untuk mencari nafkah, berinovasi, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraannya?” Jika jawabannya tidak, maka regulasi tersebut, meskipun sah secara prosedur, gagal secara konstitusional.
Kesimpulan
Hukum bukan hanya teks mati, melainkan cetak biru arsitektur sosial-ekonomi sebuah negara.
Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk menempatkan hukum sebagai alat rekayasa demi kesejahteraan umum.
Kita harus menuntut agar setiap undang-undang, peraturan, dan kebijakan dari izin usaha hingga perlindungan kekayaan intelektual dirancang ulang dengan satu tujuan: membuka jalan selebar-lebarnya bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai kemakmuran, selaras dengan janji kemerdekaan bangsa. (Red)