
Bantul, 10 Agustus 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap lima orang yang diduga sebagai pemain judi online (JUDOL) di sebuah rumah kontrakan wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Juli lalu.
Mereka masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, diduga merugikan bandar JUDOL dengan menggunakan modus baru.
Namun, penangkapan tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, legislator Komisi III DPR RI, hingga warganet, yang mempertanyakan siapa pihak yang melaporkan para pemain tersebut ke polisi.
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, S.H., menilai langkah Polda DIY itu tidak wajar dan terkesan tendensius. Ia menduga ada penyusupan dari pihak bandar JUDOL ke internal kepolisian daerah.
“Seharusnya kasus lima orang pemain JUDOL ini menjadi peluang untuk memburu dan menangkap bandar, bukan malah memenjarakan pemainnya,” ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, laporan dan penangkapan tersebut janggal karena bandar yang disebut dirugikan tidak ikut ditahan.
Ia menduga Polda DIY sebenarnya sudah mengantongi identitas bandar tersebut, namun tidak mengambil tindakan tegas.
“Perintah Presiden dan Kapolri jelas, pemerintah wajib memerangi bandar judol. Tetapi yang terjadi di wilayah hukum Polda DIY justru seolah berbalik, membuat publik menduga ada perlindungan terhadap bandar,” tegas Ismail.
DPN LKPHI mendesak Polda DIY segera menangkap bandar yang dirugikan para pelaku, agar publik percaya bahwa pemberantasan judi online di DIY dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Selain itu, Ismail juga meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus ini serta mengevaluasi kinerja Kapolda DIY.
Ia menilai kasus ini menjadi bukti bahwa para bandar JUDOL diduga telah menyusup dan mempengaruhi oknum aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
“Ini membutuhkan perhatian serius dari Kapolri,” pungkasnya.