
Jakarta, SUARA GOVERNMENT— Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendorong DPR RI agar segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Dorongan tersebut disampaikan bersamaan dengan penegasan sikap DPN LKPHI yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah struktur kementerian.
Hal itu mengemuka dalam dialog interaktif DPN LKPHI bersama awak media di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
DPN LKPHI menilai, perubahan desain kelembagaan Polri berpotensi melemahkan independensi aparat penegak hukum sekaligus berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menyampaikan bahwa penataan Polri pasca reformasi merupakan hasil koreksi panjang terhadap praktik kekuasaan masa lalu.
Pemisahan Polri dari TNI serta penempatannya langsung di bawah Presiden disebut sebagai pilihan konstitusional guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi politik.
Menurut Ismail, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah memberikan landasan normatif dengan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
Penempatan tersebut dinilai sebagai jaminan independensi struktural agar kepolisian dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum secara imparsial.
DPN LKPHI juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila Polri berada di bawah kementerian, khususnya ketika harus menangani perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau elite politik.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menurunkan objektivitas aparat sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam perspektif tata kelola negara demokratis, DPN LKPHI menegaskan bahwa pengawasan terhadap Polri seharusnya dilakukan melalui mekanisme akuntabilitas yang transparan, seperti pengawasan parlemen, lembaga independen, serta partisipasi masyarakat sipil, bukan melalui subordinasi struktural yang membuka ruang politisasi.
Lebih lanjut, DPN LKPHI mengingatkan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi memicu kemunduran demokrasi.
Kepolisian yang tidak independen dinilai rawan digunakan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan, alih-alih sebagai penegak hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
Dalam forum tersebut, DPN LKPHI menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI, yakni mempertegas posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dalam RUU Polri, mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Polri, serta memastikan reformasi kepolisian diarahkan pada penguatan institusi Polri yang independen, profesional, dan berintegritas.
DPN LKPHI menegaskan, agenda reformasi kepolisian seharusnya difokuskan pada penguatan integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas internal dan eksternal, bukan pada perubahan desain kelembagaan yang berpotensi mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan.