banner 970x250
banner 970x250

Diduga Turut Terlibat Kasus Korupsi BTS Yang Menyeret Achsanul Qosasi, SPASI Minta Jaksa Untuk Hadirkan Auditor III BPK Ahmad Adib Susilo di Persidangan

Redaktur Pelaksana
23 Apr 2024 13:57
Berita 0
3 menit membaca

SUARA GOVERNMENT – Pada sidang lanjutan korupsi BTS BAKTI tanggal 14 Maret 2024 dengan Terdakwa mantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda sidang pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi dari Auditor BPK RI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengindikasikan bahwa adanya dugaan keterlibatan pihak lain di internal Auditor BPK RI atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo semakin terang.

Ke tujuh orang saksi dari Auditor BPK RI yang dihadirkan dalam sidang oleh JPU kemungkinan akan membuka dan membuat terang bukti adanya keterlibatan pihak lain yang diduga turut terlibat menerima aliran dana gratifikasi kasus korupsi BTS atau setidaknya ada pihak lain diinternal Auditor BPK RI yang mengetahui dengan jelas pada saat Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli menerima uang gratifikasi senilai kurang lebih Rp 40 Miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo TA. 2020 – 2022 yang telah merugikan Negara kurang lebih Rp 8,32 Trilyun.

Hal itu disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Satgas Pemuda Anti Korupsi (SPASI) dalam acara diskusi pertajuk “Mendukung Pengusutan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Oleh Aparat Penegak Hukum”, yang diselenggarakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Mahasiswa berharap kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi BTS jangan sampai berhenti terhadap 7 (tujuh) orang saksi dari Auditor BPK yang dihadirkan dalam sidang Terdakwa AQ, JPU juga harus memanggil dan menghadirkan Auditor BPK RI lain dalam persidangan berikutnya yang diduga kuat ada hubungan khusus dengan Terdakwa Achsanul Qosasi.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah nama Auditor BPK yang patut diduga mengetahui dan turut terlibat menerima aliran dana proyek BTS 4G BAKTI Kominfo melalui Terdakwa Achsanul Qosasi (AQ).

“Kami temukan sejumlah nama berasal dari internal Auditor BPK RI yang diduga turut serta terlibat dalam skandal kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo TA. 2020 – 2022, kami menemukan nama Auditor Utama Keuangan Negara atau AKN III BPK, Ahmad Adib Susilo (AAS)”. Ungkap Ketua Umum SPASI, Muhammad Aziel

Pada saat itu, lanjut Aziel, ditemukan bahwa AAS sedang berada di lokasi salah satu Hotel bersamaan dengan Achsanul Qosasi (AQ) saat Achsanul Qosasi menerima uang yang diduga kuat adalah hasil transaksi terkait dengan gratifikasi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo TA 2020 – 2022.

“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum segera melakukan pemanggilan dan segera menghadirkan Ahmad Adib Susilo atau AAS selaku Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK dalam persidangan berikutnya untuk mengungkap dugaan keterlibatan Ahmad Adib Susilo (AAS) dalam pusaran skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bersama Terdakwa Achsanul Qosasi”.

Mungkin temuan ini bisa dijadikan pertimbangan dan bukti permulaan oleh JPU untuk dilakukan pemeriksaan terhadap AAS dalam persidangan Terdakwa Achsanul Qosasi guna mengusut tuntas pihak-pihak lain yang turut terlibat kasus korupsi BTS Kominfo yang telah menyeret nama Achsanul Qosasi Eks Anggota III BPK RI dengan kerugian Negara kurang lebih Rp 8,32 Trilyun. (*)