banner 970x250
banner 970x250

Serikat Pekerja Kampus Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Legalitas dan Tujuan Gerakan

Redaktur M Filky
20 Jun 2025 16:21
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta – Keberadaan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menuai sorotan tajam dari kalangan mahasiswa. Dalam sebuah diskusi terbuka bertajuk “Menuju Profesionalisme Akademik; Menimbang Kehadiran Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dalam Sudut Pandang Mahasiswa”, kelompok yang menamakan diri Simpul Juang Mahasiswa menyampaikan penolakan tegas terhadap eksistensi SPK di lingkungan akademik.

Diskusi yang digelar di Cafe Jambu II, Jumat (20/6/2025), memunculkan berbagai pandangan kritis. Muhammad Riyadh Fadild dan Farhan Fauzan sebagai pemantik diskusi mempertanyakan orientasi gerakan SPK.

“Benarkah SPK memperjuangkan dosen? Atau justru menyusupkan isu politik ke ranah akademik?” ujar Riyadh membuka diskusi.

Mahasiswa menilai bahwa dosen merupakan tenaga profesional yang telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga tidak relevan jika disamakan dengan buruh yang diwadahi oleh serikat pekerja. Kekhawatiran meningkat saat mereka menelusuri jejak aksi SPK yang kerap terlibat dalam demonstrasi dengan isu-isu di luar kampus, seperti May Day dan penolakan militerisasi sipil.

“Kami tidak ingin ruang intelektual dijadikan alat propaganda,” tegas salah satu peserta.

Simpul Juang Mahasiswa juga menyebut bahwa SPK belum tercatat secara resmi di Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas terkait. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang legalitas organisasi tersebut.

“Jika tidak terdaftar dan tidak mewakili institusi resmi kampus, atas dasar apa mereka membawa nama ‘kampus’ dalam setiap aksinya?” lanjutnya.

Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan di akhir diskusi, Simpul Juang Mahasiswa menyampaikan lima poin:

1. Mereka bukan bagian dari SPK dan memiliki wadah kegiatan resmi yang bernaung dalam struktur kampus.

2. Menolak keberadaan SPK dan akan menggalang konsolidasi mahasiswa untuk menutup akses kelompok tersebut ke kampus-kampus di Indonesia.

3. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait agar tidak memberikan legalitas terhadap SPK.

4. Mengajak seluruh civitas akademika untuk menolak dan mensterilkan kampus dari propaganda politik SPK.

5. Menyerukan perlindungan terhadap ruang akademik dari infiltrasi politik berkedok perjuangan dosen.

“SPK tidak punya urgensi dan relevansi di kampus. Kita harus jaga dunia akademik tetap netral dan murni,” pungkas mereka.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Serikat Pekerja Kampus. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Hak jawab tetap terbuka jika SPK ingin memberikan klarifikasi.