Foto/IstSUARA GOVERNMENT – Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta (AMMJ) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek reboisasi di Maluku Tengah dan penyimpangan dana Covid-19 di Provinsi Maluku. Kedua kasus ini diduga melibatkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie.
Koordinator Pusat AMMJ, M. Husen Marasabessy, menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lamban dalam menangani kasus ini. Menurutnya, meskipun tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah kepala dinas terkait, hingga saat ini Sadali Ie belum memenuhi panggilan penyelidik.
“Kami melihat ada indikasi bahwa Sadali Ie kebal hukum. Sampai saat ini, ia tidak memenuhi panggilan Pidsus Kejati Maluku dengan alasan dinas di luar daerah. Padahal, ia sudah dipanggil dua kali, dan seharusnya penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa sesuai Pasal 112 KUHAP,” tegas Husen, Senin (10/3/2025).
Husen juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. “Tidak ada yang kebal hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kejati Maluku harus bertindak tegas, atau kami akan mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus ini,” tambahnya.
Dalam proyek reboisasi, Sadali Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Sementara dalam dugaan penyimpangan dana Covid-19, ia telah menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku. Diketahui, selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar pada 2020 dan Rp70 miliar pada 2021. Dana tersebut berasal dari refocusing anggaran di 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas lambannya penanganan kasus ini, AMMJ berencana menggelar aksi besar-besaran pada Jumat, 14 Maret 2025. Selain itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dugaan korupsi yang merugikan negara ini segera diusut tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kejati Maluku tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka Kejaksaan Agung harus segera turun tangan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021,”