
SUARAGOVERNMENT | JAKARTA — Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit pada platform Crowde kembali menjadi perhatian. Kuseryansyah disebut telah dijadwalkan memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda pemeriksaan Kuseryansyah dijadwalkan pada 29 September 2026 dan kembali diagendakan pada 1 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Kuseryansyah dalam dua agenda pemeriksaan tersebut.
Pada saat yang hampir bersamaan, Kuseryansyah juga mengikuti rangkaian kontestasi pemilihan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Agenda pemilihan tersebut dijadwalkan berlangsung melalui Musyawarah Nasional (Munas) AFPI pada Kamis, 1 Oktober 2026, di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan.
Kuseryansyah memiliki pengalaman cukup panjang di lingkungan AFPI. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI sejak 2019 hingga akhir 2023.
Pada periode 2020–2023, ia juga tercatat menjalankan posisi Ketua Harian AFPI ketika organisasi tersebut berada di bawah kepemimpinan Adrian Gunadi.
Kehadiran nama Kuseryansyah dalam perkara Crowde menjadi perhatian karena periode jabatannya di AFPI beririsan dengan rentang waktu perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, kedudukan seseorang sebagai saksi dalam perkara pidana tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan sebagai pelaku tindak pidana.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh informasi, keterangan, maupun fakta yang berkaitan dengan suatu perkara.
Karena itu, ketidakhadiran dalam agenda pemeriksaan perlu dilihat berdasarkan alasan dan penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pencalonan Kuseryansyah dalam pemilihan Ketua Umum AFPI juga menjadi bagian dari dinamika internal organisasi.
Sebagai asosiasi yang berada dalam ekosistem industri fintech pendanaan bersama, proses pemilihan pimpinan membutuhkan penerapan ketentuan organisasi, termasuk persyaratan pencalonan dan mekanisme etik yang berlaku bagi seluruh kandidat.
Aspek tata kelola menjadi penting karena AFPI memiliki posisi dalam pengembangan industri fintech pendanaan bersama di Indonesia.
Transparansi mengenai persyaratan kandidat dan mekanisme pemilihan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada anggota maupun pemangku kepentingan industri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lengkap dari Kuseryansyah mengenai alasan ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan Kejati DKI Jakarta. Begitu pula, penjelasan dari AFPI mengenai mekanisme pencalonan dalam Munas masih diperlukan untuk melengkapi informasi yang berkembang.
Suara Government tetap membuka ruang konfirmasi, hak jawab, sanggahan, maupun penambahan informasi dari Kuseryansyah, AFPI, Kejati DKI Jakarta, serta pihak terkait lainnya.
Tidak ada komentar