
SUARAGOVERNMENT.COM, Jakarta, 24 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Nasional Indonesia mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi seorang jurnalis media daring dutapublik.com yang mengaku mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan.
Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang telah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan agar jurnalis yang bersangkutan memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung dan dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Sekretaris Jenderal LBH Perjuangan Nasional Indonesia, Hardius Karo Karo, SH, menjelaskan bahwa kliennya mengaku sempat menghadiri pertemuan dengan seseorang yang disebut sebagai kuasa hukum perusahaan yang menaungi platform perdagangan aset kripto TRIV.
Pertemuan itu, menurut keterangan kliennya, awalnya dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Namun, berdasarkan pengakuan jurnalis tersebut, dalam pertemuan itu muncul permintaan agar berita yang telah tayang diturunkan.
Kliennya juga mengaku mendapat penawaran sejumlah uang yang dipersepsikan sebagai imbalan untuk menghapus pemberitaan. Tawaran tersebut, menurut kuasa hukum, ditolak karena dinilai bertentangan dengan prinsip independensi dan Kode Etik Jurnalistik.
LBH Perjuangan Nasional Indonesia juga menyampaikan bahwa setelah penolakan tersebut, kliennya mengaku menerima sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan, termasuk ancaman pelaporan terhadap media hingga dugaan intimidasi yang mengarah pada lingkungan tempatnya bekerja.
Hardius menegaskan bahwa permohonan kepada LPSK bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
Seluruh dugaan yang disampaikan, katanya, harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang tersedia.
Selain mengajukan perlindungan kepada LPSK, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa rencana pelaporan terhadap CEO dan Founder TRIV, Gabriel Rey. Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan tanggung jawab pimpinan perusahaan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh kuasa hukumnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
LBH Perjuangan Nasional Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Mereka juga mengajak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, serta masyarakat untuk mengawal proses hukum agar perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers tetap terjaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak TRIV, Gabriel Rey, maupun Elida Netty belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.
SuaraGovernment.com membuka ruang hak jawab apabila pihak-pihak tersebut ingin menyampaikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.