banner 970x250
banner 970x250

FPIR Soroti Kehadiran Sejumlah Personel TNI di Tengah Penanganan Dugaan Korupsi Batu Bara PLN, Minta Proses Hukum Bebas Intervensi

Redaktur Pelaksana
10 Jul 2026 13:14
Berita 0
2 menit membaca

JAKARTA – Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR) meminta seluruh proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pasokan batu bara PT PLN (Persero) yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Koordinator FPIR, Fauzan Ohorella, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik mengumumkan hasil penggeledahan di Cafe D’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan resmi kepolisian, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

“Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada publik,” ujar Fauzan kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Fauzan juga menyoroti beredarnya informasi mengenai kehadiran sejumlah personel TNI di beberapa lokasi yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, informasi tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa mekanisme perlindungan terhadap jaksa telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

Oleh karena itu, menurutnya, apabila terdapat pelibatan unsur lain dalam situasi tertentu, perlu ada penjelasan kepada publik mengenai dasar dan tujuan kehadiran tersebut.

“Kami berharap seluruh institusi negara dapat memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” kata Fauzan.

FPIR juga meminta agar proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dapat berlangsung tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

“Prinsip independensi penegakan hukum harus dijaga. Semua pihak hendaknya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, maupun Kejaksaan Agung terkait pernyataan FPIR mengenai dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

Karena itu, informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Proses penyidikan juga masih berlangsung, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.