
Bontang – Aparat Polresta Bontang melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) berhasil mengungkap praktik penggelapan muatan crude palm oil (CPO) di wilayah perairan Tanjung Mangkalihat, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kasus tersebut terjadi saat kapal TB Hadi I yang menarik Tongkang OB Marini I milik PT Lintas Maritim Indonesia melakukan pengangkutan CPO dari jetty PT TUM di Sesayap, Kabupaten Tanah Tidung, Kalimantan Utara menuju Bontang.
Data hasil sounding pada 20 November 2025 mencatat total muatan mencapai sekitar 3.018,899 metrik ton. Muatan tersebut berasal dari beberapa tangki milik PT Palem Segar Lestari (PSL) dan PT TUM.
Namun dalam perjalanan distribusi, ditemukan adanya selisih kekurangan muatan sekitar 40 metrik ton CPO.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap minyak sawit mentah itu diduga dijual secara ilegal dengan nilai mencapai Rp240 juta.
Dana hasil penjualan kemudian diduga dibagi kepada lima kru kapal yang terlibat dalam aksi penggelapan tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Kasatpolairud Polresta Bontang AKP Fahrudi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Gakkum Aiptu Aris Darsono bersama tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menetapkan lima orang kru kapal masing-masing berinisial YJ, MI, MA, MM dan IA sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga ke tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Bontang pada 16 Maret 2026 menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada seluruh terdakwa.
Legal Manager PT Lintas Maritim Indonesia, Dr. Liantoro, S.Kom., S.H., M.Pd., MM mengapresiasi langkah cepat aparat Satpolairud Polresta Bontang dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan distribusi logistik dan tata kelola sektor maritim nasional.