
Banda Aceh – Polemik pasca pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh tahun 2026 terus bergulir di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, akademisi hukum dari UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman, menegaskan pentingnya menjaga objektivitas serta kepastian administratif dalam menyikapi dinamika yang terjadi.
Menurut Badri, perdebatan mengenai legalitas kepemimpinan di lembaga adat merupakan bagian dari proses demokrasi yang wajar.
Namun, ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak keluar dari koridor nilai-nilai kearifan lokal dan tidak didorong oleh kepentingan sektoral.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang biasa dalam organisasi. Namun marwah adat Aceh harus ditempatkan di atas kepentingan parsial. Isu terkait status profesor atau ASN dalam struktur MAA perlu dilihat dari aspek fungsi dan administrasi, bukan secara personal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menekankan bahwa kepastian administratif menjadi faktor penting agar program kerja lembaga tidak terganggu oleh potensi sengketa hukum yang tidak produktif.
Badri juga mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara Regional XIII pada 28 April 2026.
Menurutnya, pernyataan tersebut memberikan kepastian hukum terkait kesesuaian proses pemilihan dengan aturan manajemen aparatur sipil negara (ASN) serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Ketika otoritas yang berwenang telah menyatakan prosesnya sesuai aturan, maka polemik seharusnya dapat diminimalisir. Kita perlu menghormati institusi yang memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian administratif,” jelasnya.
Dalam upaya menjaga stabilitas kelembagaan Majelis Adat Aceh, Badri turut mendorong sejumlah langkah strategis.
Di antaranya adalah rekonsiliasi antar pemangku adat melalui dialog terbuka, peningkatan transparansi administratif kepada publik, serta penguatan agenda kelembagaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi, seperti digitalisasi khazanah adat, sebagai bagian dari upaya menjaga relevansi nilai-nilai tradisional di tengah arus modernisasi.
“MAA memiliki peran strategis dalam menjaga identitas dan kebudayaan Aceh. Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan kepentingan bersama dan tidak larut dalam polemik berkepanjangan,” pungkasnya.