banner 970x250
banner 970x250

Dugaan Utang Fiktif Picu Pailit, ATS Law Firm Soroti Upaya Sistematis Rusak Reputasi Perusahaan

Redaktur Pelaksana
28 Mar 2026 12:03
1 menit membaca

Jakarta, 27 Maret 2026 – Putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia menuai sorotan. ATS Law Firm & Partners mengungkap adanya dugaan skenario besar di balik perkara tersebut, yakni upaya terstruktur untuk merusak reputasi perusahaan melalui klaim utang yang dinilai fiktif.

Kuasa hukum menilai kasus ini tidak sekadar konflik bisnis, melainkan bagian dari konspirasi untuk menjatuhkan perusahaan yang dinilai masih dalam kondisi sehat.

Dalam keterangannya, ATS Law Firm menyebut para pemohon pailit—Harbour Praise Limited, Rugao Shuangma, dan Nantong Xinjiu—diduga menggunakan dokumen yang keabsahannya diragukan guna membangun konstruksi utang yang disebut tidak pernah tercatat dalam riwayat keuangan PT Dua Kuda Indonesia.

“Perlu dipahami publik, PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang sehat dan solven. Jika benar dalam kondisi pailit, bagaimana mungkin operasional tetap berjalan normal bahkan penyerapan tenaga kerja meningkat? Fakta ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil dengan permohonan pailit yang diajukan,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo.

Lebih lanjut, pihaknya menilai dugaan upaya perusakan reputasi ini menjadi dasar pelaporan ke Bareskrim Polri atas indikasi pemalsuan dokumen.

ATS Law Firm menegaskan komitmennya untuk mengungkap dugaan konspirasi tersebut guna mencegah penyalahgunaan instrumen hukum kepailitan yang berpotensi merugikan dunia usaha. (Red)