banner 970x250
banner 970x250

Ketika Generasi Aceh Mulai Melupakan Sejarahnya Sendiri

Redaktur M Filky
16 Mar 2026 23:43
5 menit membaca

(Menyoal Krisis Identitas Generasi Muda)

Oleh: Agussalim

Di tengah dinamika sosial dan politik Aceh hari ini, ruang publik lebih sering dipenuhi perdebatan mengenai isu-isu administratif. Mulai dari tata kelola pemerintahan daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga implementasi otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Tema-tema seperti pembangunan ekonomi, hubungan pusat dan daerah, serta dinamika politik lokal menjadi topik dominan dalam diskursus publik.

Namun di balik berbagai perbincangan tersebut, ada persoalan yang jauh lebih mendasar yang justru jarang mendapatkan perhatian serius: memudarnya kesadaran historis masyarakat Aceh terhadap warisan peradaban Kesultanan Aceh.

Fenomena ini dapat disebut sebagai semacam “amnesia sejarah”—kondisi ketika suatu masyarakat perlahan-lahan mengalami keterputusan dengan memori kolektifnya sendiri. Padahal dalam perspektif historiografi modern, kesadaran sejarah merupakan unsur penting dalam pembentukan identitas suatu masyarakat. Sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi juga sumber nilai yang membantu suatu komunitas memahami jati dirinya.

Jika menengok ke belakang, Aceh pernah menempati posisi penting dalam sejarah Asia Tenggara. Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada awal abad ke-17, Kesultanan Aceh berkembang menjadi salah satu kekuatan besar di kawasan ini.

Aceh tidak hanya berperan sebagai pusat kekuatan politik, tetapi juga menjadi simpul penting dalam jaringan perdagangan internasional di Selat Malaka. Selain itu, Aceh juga dikenal sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan dan tradisi intelektual Islam di dunia Melayu.

Namun Kesultanan Aceh bukan hanya tentang kekuasaan politik. Ia juga merupakan institusi kultural yang membentuk sistem nilai masyarakat Aceh. Relasi antara adat dan syariat, legitimasi kepemimpinan yang berbasis religius, hingga struktur sosial masyarakat merupakan warisan historis yang terbentuk dari peradaban kesultanan tersebut.

Ironisnya, kesadaran terhadap kejayaan sejarah itu tidak sepenuhnya terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat Aceh saat ini. Sebagian masyarakat masih kurang menyadari bahwa berbagai kekhususan yang dimiliki Aceh hari ini—termasuk penerapan Syariat Islam melalui qanun—tidak dapat dilepaskan dari jejak sejarah panjang kerajaan-kerajaan Islam di wilayah ini.

Mulai dari Kesultanan Perlak, Samudra Pasai, hingga mencapai puncaknya pada Kesultanan Aceh Darussalam.

Sejarawan Inggris Eric Hobsbawm dalam karyanya The Invention of Tradition menjelaskan bahwa tradisi historis memiliki fungsi penting dalam menjaga kesinambungan antara masa lalu dan masa kini. Tradisi bukan hanya warisan budaya yang dipertahankan, tetapi juga menjadi instrumen simbolik yang membantu masyarakat mempertahankan stabilitas identitasnya di tengah perubahan zaman.

Sayangnya, dalam realitas sosial Aceh kontemporer, narasi besar tentang sejarah kesultanan semakin jarang hadir dalam kehidupan sosial masyarakat. Modernisasi, globalisasi budaya, serta dominasi wacana politik pragmatis telah menciptakan jarak antara generasi muda dengan akar sejarah daerahnya sendiri.

Tidak sedikit generasi muda yang lebih akrab dengan tokoh global atau budaya populer, dibandingkan dengan tokoh-tokoh besar dalam sejarah Aceh.

Kondisi ini berpotensi melahirkan krisis identitas kultural. Ketika sejarah lokal tidak lagi menjadi sumber inspirasi dan kebanggaan, identitas sosial masyarakat akan menjadi rapuh di tengah derasnya arus globalisasi.

Fenomena tersebut juga tercermin dari bagaimana simbol-simbol peninggalan Kesultanan Aceh—termasuk keturunan keluarga kesultanan yang masih berada di Aceh—sering kali tidak memperoleh ruang yang semestinya dalam kehidupan sosial dan seremonial daerah. Dalam beberapa kegiatan resmi, mereka bahkan kerap tidak dilibatkan atau tidak diundang dalam acara-acara yang berkaitan dengan sejarah dan identitas Aceh.

Padahal keberadaan mereka memiliki nilai simbolik yang penting sebagai bagian dari kesinambungan sejarah Aceh.

Apabila simbol-simbol historis tersebut dihargai dan dilibatkan secara konstruktif dalam ruang publik, hal ini justru dapat menjadi kekuatan kultural yang memperkaya proses pembangunan Aceh. Pembangunan sejatinya tidak hanya bertumpu pada dimensi ekonomi dan politik, tetapi juga pada penguatan identitas serta kearifan lokal yang bersumber dari nilai-nilai sejarah.

Jika kita menengok kembali sejarah perjuangan Aceh, semangat mempertahankan kedaulatan wilayah telah menjadi bagian dari identitas masyarakatnya. Perlawanan terhadap kolonialisme sejak masa kesultanan hingga awal abad ke-20 melahirkan tokoh-tokoh besar yang kemudian dikenang sebagai pahlawan nasional, seperti Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman, dan Cut Nyak Meutia.

Perjuangan mereka bukan hanya bagian dari sejarah Aceh, tetapi juga kontribusi penting Aceh dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Sejarawan Prancis Pierre Nora memperkenalkan konsep lieux de mémoire atau “ruang-ruang memori”, yaitu simbol, tokoh, institusi, atau tradisi yang menjaga ingatan kolektif suatu masyarakat terhadap masa lalunya. Ketika ruang memori ini melemah atau dilupakan, identitas historis masyarakat pun perlahan akan mengalami erosi.

Dalam konteks Aceh, Kesultanan Aceh seharusnya diposisikan sebagai salah satu ruang memori kolektif yang terus dirawat dan dihidupkan. Mengembalikan marwah kesultanan tentu tidak berarti menghidupkan kembali sistem monarki dalam kerangka politik modern. Sebaliknya, hal ini lebih tepat dipahami sebagai upaya revitalisasi simbolik terhadap warisan sejarah yang memiliki nilai kultural, historis, dan edukatif.

Pandangan ini sejalan dengan gagasan Benedict Anderson tentang imagined communities, yang menjelaskan bahwa identitas suatu komunitas terbentuk melalui narasi bersama tentang sejarah dan pengalaman kolektif. Narasi sejarah berfungsi sebagai perekat sosial yang membuat masyarakat merasa menjadi bagian dari satu identitas bersama.

Karena itu, mengatasi “amnesia sejarah” di Aceh memerlukan langkah-langkah strategis yang berorientasi pada penguatan kesadaran historis, khususnya di kalangan generasi muda. Pendidikan sejarah lokal perlu diperkuat, kajian akademik mengenai Kesultanan Aceh perlu terus dikembangkan, dan simbol-simbol sejarah perlu kembali dihadirkan dalam ruang publik.

Selain itu, narasi sejarah Aceh juga perlu dikemas dengan cara yang lebih hidup, kontekstual, dan relevan dengan dunia generasi muda saat ini.

Jika hal ini tidak dilakukan secara serius, generasi Aceh di masa depan berisiko semakin terputus dari akar sejarahnya sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan kohesi sosial sekaligus identitas kolektif masyarakat Aceh.

Pada akhirnya, menggugat “amnesia sejarah” bukan sekadar romantisme terhadap masa lalu. Ia merupakan upaya intelektual untuk menjaga kesinambungan peradaban dan identitas kultural masyarakat. Sebab sejarah tidak hanya berbicara tentang apa yang telah terjadi, tetapi juga tentang bagaimana suatu masyarakat memahami dirinya sendiri.

Bagi Aceh—yang dikenal sebagai Tanah Rencong dan pernah melahirkan salah satu peradaban besar di Nusantara—menjaga ingatan terhadap Kesultanan Aceh berarti menjaga jati diri masyarakatnya sekaligus merawat kontribusi sejarah Aceh dalam perjalanan bangsa Indonesia di tengah tantangan zaman.