
Suaragovernment.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian tertentu. Wacana tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi sekaligus berpotensi menggerus independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan bebas dari intervensi politik.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri pascareformasi merupakan hasil koreksi panjang atas praktik kekuasaan di masa lalu yang menempatkan aparat keamanan sebagai alat kekuasaan eksekutif.
“Pemisahan Polri dari TNI serta penempatannya langsung di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional untuk memastikan fungsi penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik sektoral,” ujar Ismail dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Dalam kajian hukumnya, DPN LKPHI menilai penempatan Polri di bawah kementerian secara konseptual bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Menurut Ismail, frasa alat negara memiliki makna bahwa Polri harus berdiri untuk kepentingan negara dan hukum, bukan sebagai subordinat administratif kementerian yang sarat dengan kepentingan politik dan kebijakan sektoral.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden. Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi jaminan normatif atas independensi struktural Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, memindahkan Polri ke bawah kementerian justru menggeser kembali paradigma keamanan ke arah sentralisasi kekuasaan eksekutif, praktik yang ingin ditinggalkan melalui agenda Reformasi 1998.
DPN LKPHI juga menyoroti potensi hilangnya independensi Polri apabila berada di bawah kementerian, khususnya dalam menangani perkara hukum yang bersinggungan dengan kepentingan politik atau elite kekuasaan.
“Dalam negara hukum, penegakan hukum harus dijalankan oleh institusi yang memiliki otonomi fungsional agar dapat bertindak objektif, imparsial, dan bebas dari tekanan politik,” kata Ismail.
Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan, terutama saat kepolisian harus menangani kasus yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat kementerian. Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Dalam perspektif perbandingan hukum, DPN LKPHI mencatat bahwa negara-negara demokrasi modern cenderung menjaga jarak struktural antara kepolisian dan kementerian politik, dengan pengawasan yang kuat namun tidak bersifat subordinatif.
DPN LKPHI memperingatkan bahwa wacana ini tidak dapat dilepaskan dari risiko kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Kepolisian yang berada di bawah kendali kementerian berpotensi digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai penegak hukum yang melayani kepentingan publik secara adil.
“Kontrol terhadap Polri seharusnya dilakukan melalui mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang transparan, seperti pengawasan parlemen, lembaga independen, dan partisipasi masyarakat sipil, bukan melalui subordinasi struktural,” ujarnya.
DPN LKPHI menegaskan bahwa pembenahan Polri seharusnya diarahkan pada penguatan integritas, profesionalisme, reformasi kultural, serta peningkatan akuntabilitas internal dan eksternal, bukan dengan mengubah desain kelembagaan yang telah dirancang untuk menjaga prinsip checks and balances. (Flk)