banner 970x250
banner 970x250

Mahasiswa Akan Laporkan Wakil Bupati Gowa ke KPK Terkait Dugaan Penerimaan Rp4 Miliar Proyek Jalan Sabbang–Tallang

Redaktur M Filky
27 Jan 2026 07:04
2 menit membaca

SUARA GOVERNMENT — Seorang mahasiswa asal Gowa, Muh Rosihan yang akrab disapa Ochi, menyatakan akan melaporkan Darmawangsyah Muin, Wakil Bupati Gowa, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan atau prasangka penerimaan uang sebesar Rp4 miliar dalam proses pemenangan tender proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, pada tahun anggaran 2020.

Rosihan menyebut, dugaan penerimaan uang tersebut mengarah pada indikasi adanya praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, jika benar terjadi, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang dugaan penerimaan uang Rp4 miliar untuk memenangkan tender proyek sebagai persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.

Oleh karena itu, kami berencana melaporkan dugaan ini ke KPK agar ditangani secara independen dan profesional,” ujar Rosihan dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menegaskan, laporan yang akan disampaikan ke KPK masih bersifat dugaan awal dan akan dilengkapi dengan kronologi peristiwa, data pendukung, serta informasi yang mereka miliki.

Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Rosihan juga menilai keterlibatan KPK penting agar penanganan perkara berjalan objektif dan tidak berhenti pada satu pihak semata.

Menurutnya, KPK memiliki kewenangan dan independensi untuk menelusuri perkara secara menyeluruh.

“Penyelidikan nantinya perlu menelusuri proses lelang proyek jalan Sabbang–Tallang, mekanisme penetapan pemenang tender, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta, penting untuk mengungkap fakta secara utuh,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rosihan menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan wujud kontrol sosial dan komitmen mahasiswa terhadap penegakan hukum.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Laporan ini adalah upaya mendorong penegakan hukum agar dugaan ini diuji secara transparan dan adil demi kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.