Ultimatum Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir, kepada empat cabang olahraga (cabor) yang terlibat dualisme kepengurusan untuk segera menyelesaikan sengketa, menjadi bukti ketegasan dan keseriusan dalam menangani konflik kepentingan yang melanda beberapa federasi cabor selama ini.(foto:dok/kemenpora.go.id)Jakarta – Ultimatum Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir kepada empat cabang olahraga (cabor) yang masih dilanda dualisme kepengurusan menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di tubuh federasi olahraga nasional.
Empat cabor yang dimaksud yakni tenis meja, anggar, tinju, dan sepak takraw, yang selama bertahun-tahun terjebak dalam dualisme kepengurusan. Kondisi ini tidak hanya memicu perpecahan internal, tetapi juga berdampak langsung pada nasib atlet, yang kehilangan kesempatan membawa nama Indonesia berlaga di berbagai ajang internasional.
Masalah tata kelola olahraga prestasi yang berlarut-larut tersebut dinilai harus segera diselesaikan demi mendukung terwujudnya kedigdayaan Indonesia di pentas olahraga dunia, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menpora Erick menegaskan, keharmonisan kepengurusan cabang olahraga merupakan fondasi penting dalam mencetak prestasi dan meraih gelar juara.
“Masalah dualisme ini harus segera diselesaikan. Setelah itu baru kita bisa konsolidasi Desain Besar Olahraga Nasional. Selanjutnya kita bisa bicara mengenai PON, SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade akan seperti apa,” tegas Menpora Erick.
Untuk mempercepat penyelesaian konflik, Kemenpora meminta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengambil peran strategis dengan mendorong penyelesaian sengketa kepengurusan melalui musyawarah dan mufakat, sesuai dengan Undang-Undang Keolahragaan.
Arahan tersebut tertuang dalam surat resmi Menpora kepada Ketua Umum KOI dan KONI tertanggal 1 Oktober, yang menetapkan batas waktu penyelesaian sengketa paling lambat tiga bulan sejak surat diterbitkan, atau hingga akhir Desember 2025.
“Kami di Kemenpora telah melakukan introspeksi dan perbaikan tata kelola internal. Maka kami ingin KOI, KONI, dan para pengurus federasi olahraga juga melakukan introspeksi masing-masing dan duduk bersama menyelesaikan masalah secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Karena musyawarah adalah landasan membangun bangsa dan negara,” ujar Menpora Erick.
Kini, satu bulan telah berlalu sejak surat tersebut disampaikan. Artinya, KOI, KONI, dan pengurus empat cabor terkait hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan.
Menpora Erick menegaskan, apabila hingga akhir Desember 2025 konflik tersebut belum juga terselesaikan, Kemenpora akan mengambil langkah tegas demi menyelamatkan pembinaan olahraga nasional dan masa depan atlet Indonesia.
“Tiga bulan adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan cabang olahraga ini. Jika sampai akhir tahun tidak kunjung tuntas, maka kami di Kemenpora akan mengambil alih dan membuat keputusan untuk menyelamatkan para atlet dan prestasi olahraga kita. Sudah terlalu lama atlet menjadi korban. Saya ingatkan kembali agar semua pihak melepaskan kepentingan pribadi dan ego masing-masing demi kejayaan olahraga Indonesia,” pungkas Menpora Erick.