Foto : Kuasa hukum Janto Dermando Saragih, Felix PurbaJakarta – Seorang notaris di Bekasi dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh kuasa hukum Janto Dermando Saragih, Felix Purba, karena diduga menerbitkan akta bermasalah yang bisa menyebabkan aset milik Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Klender terancam hilang.
Felix menjelaskan, akta yang diterbitkan oleh Notaris Yunita Elizabeth Nainggolan, S.H., M.Kn. itu dinilai cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menilai adanya pelanggaran serius dalam pembuatan akta tersebut. Notaris seharusnya menjalankan fungsi jabatan secara hati-hati, objektif, dan sesuai aturan hukum. Namun dalam kasus ini, tindakan yang bersangkutan justru membuka potensi hilangnya aset milik GKPS Klender,” ujar Felix dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan kepemilikan atas aset gereja tanpa mekanisme sah dan tanpa persetujuan organ gereja yang berwenang.
Laporan resmi telah disampaikan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bekasi, serta laporan polisi yang kini tengah diproses di Polres Bekasi. Laporan itu juga disertai bukti dugaan pelanggaran prosedur dan etika jabatan notaris.
“Langkah hukum ini kami tempuh demi melindungi aset GKPS Klender dan menegakkan akuntabilitas jabatan notaris. Kami berharap aparat penegak hukum dan Majelis Pengawas menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegas Felix.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap profesi notaris—yang seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum dalam setiap akta yang diterbitkan. (FLK)