
Sarolangun, Jambi – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi standar wajib pengelolaan limbah rumah sakit justru diduga tidak berjalan semestinya di Rumah Sakit Langit Golden Medika, Sarolangun. Akibatnya, muncul dugaan pencemaran lingkungan yang memicu keresahan warga dan gelombang protes dari kalangan mahasiswa.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Sarolangun Jambi Jakarta Raya (KAMASAROJA) menilai, RS Langit Golden Medika telah lalai dalam pengelolaan limbah medis. Ironisnya, rumah sakit ini justru mendapatkan predikat bintang lima, sementara IPAL-nya disebut tidak sesuai prosedur dan diduga mencemari lingkungan sekitar.
“Permasalahan ini muncul karena tidak adanya IPAL yang sesuai standar sejak awal. Padahal ini bagian dari tanggung jawab dasar rumah sakit dalam menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan KAMASAROJA dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2025).
Limbah cair yang mengandung bahan kimia dan mikroorganisme patogen disebut langsung dibuang ke aliran sungai tanpa melalui proses netralisasi. Kondisi ini diperparah oleh posisi IPAL yang berada dekat dengan permukiman warga. Dari pantauan di lapangan, saluran limbah hanya menggunakan gorong-gorong semen yang dianggap tidak sesuai standar teknis.
“Standar pembuangan akhir IPAL seharusnya menggunakan pipa tahan korosi dengan diameter dan kemiringan tertentu. Tapi di lapangan, pemasangan terlihat asal-asalan,” lanjutnya.
Air sungai di sekitar lokasi bahkan dilaporkan mengeluarkan bau menyengat yang menimbulkan ketidaknyamanan warga. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis.
Yang lebih disesalkan, pihak rumah sakit baru memasang IPAL setelah masalah ini ramai diperbincangkan di media sosial. “Ini mencerminkan kurangnya kesadaran dan komitmen terhadap tanggung jawab pengelolaan limbah sejak awal,” tegas KAMASAROJA.
Sebagai bentuk protes, KAMASAROJA menyatakan dua sikap tegas:
• Mendesak Pemerintah untuk Mencabut Izin Operasional RS Langit Golden Medika Sarolangun.
• Menuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran IPAL dan Pengelolaan Limbah B3 di RS Langit Golden Medika.
KAMASAROJA juga meminta Pemkab Sarolangun melalui dinas terkait untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengelolaan limbah rumah sakit tersebut hingga benar-benar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hingga berita ini diturunkan, suaragoverment.com masih berupaya menghubungi pihak Rumah Sakit Langit Golden Medika dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.