
Jakarta, 21 Maret 2025 – Kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, Co-Founder PT. Crowde Membangun Bangsa (CROWDE), memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dibuat sepihak oleh JTrust Bank Indonesia Tbk. terhadap perusahaan tersebut.
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tidak seimbang dan merugikan reputasi klien mereka.
Menurut penjelasan kuasa hukum, CROWDE, yang merupakan mitra JTrust Bank dalam penyaluran kredit kepada petani, telah memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.
Mereka menegaskan bahwa proses pengiriman dana dari JTrust Bank ke para petani yang terpilih sudah dilakukan sesuai prosedur, dan pihak CROWDE memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan hal tersebut.
“CROWDE sangat menghargai prinsip Good Corporate Governance, dan selalu berusaha menjalankan operasional dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Mahatma Mahardika, SH, salah satu kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan mereka selalu berkomunikasi dengan baik dengan JTrust Bank terkait berbagai masalah operasional yang ada.
Namun, kuasa hukum menyayangkan tindakan sepihak yang diambil oleh JTrust Bank dalam melaporkan perusahaan tersebut ke polisi.
Mereka menilai bahwa laporan polisi tersebut belum berdasarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan, serta data yang tidak lengkap dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Adanya pemberitaan yang hanya melihat dari satu sisi dan tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah jelas merusak nama baik klien kami,” kata Edy Dwi Martono, SH, kuasa hukum lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pengumpulan data calon penerima pembiayaan, CROWDE hanya bertindak sebagai penyalur dana. Pengumpulan data dilakukan oleh pihak ketiga yang kemudian diverifikasi oleh JTrust Bank.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa JTrust Bank sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan verifikasi data, termasuk dalam proses Know Your Customer (KYC), yang merupakan kewajiban bank sesuai dengan peraturan OJK.
“Jika memang ada masalah terkait data atau hal lainnya, sudah seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Laporan polisi yang sepihak ini seharusnya berdasarkan fakta yang ada di lapangan, bukan sekadar asumsi atau fitnah,” tambah Edy Dwi Martono.
Jeremia O. Sitorus, SH, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mendampingi kuasa hukum lainnya, namun tidak memberikan pernyataan dalam kesempatan itu.
Sementara itu, kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho juga mengingatkan agar media tidak terjebak dalam pemberitaan yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum.
Mereka berharap agar pemberitaan yang ada lebih berimbang dan berdasarkan fakta yang jelas, sehingga tidak menyesatkan masyarakat.
Jika tuduhan-tuduhan yang beredar terus merusak nama baik klien mereka, kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasi Yohanes Sugihtononugroho dan PT. CROWDE Membangun Bangsa. (Red)