
Jakarta – Putri Triananta Sari, istri dari Jap Sugiharto (69), pemilik ruko di daerah Rawamangun Kec Pulogadung, Jakarta Timur, melaporkan hilangnya suaminya yang sudah empat hari tidak pulang. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian menunjuk firma hukum Fetrus And Partner untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan bagi keluarganya.
“Suami saya tidak pernah pergi tanpa memberi kabar. Empat hari tanpa kontak sama sekali membuat saya sangat khawatir. Saya merasa ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Putri dalam keterangannya. Ia pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap keberadaan suaminya.

Setelah dilakukan penyelidikan, jasad Jap Sugiharto ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dicor di bekas saluran pembuangan di rukonya sendiri. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan sebelum korban dibunuh. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kasus ini diduga sebagai pembunuhan berencana dengan motif penguasaan harta korban.
Motif dan Tersangka Utama
Pihak kepolisian telah menetapkan ZA (35), seorang pekerja bangunan yang bekerja di ruko korban, sebagai tersangka utama. ZA diduga telah mengamati kebiasaan korban dan merencanakan aksinya dengan matang. Dugaan sementara, korban dibunuh lebih dahulu sebelum jasadnya dicor untuk menghilangkan jejak.
“Saya tidak menyangka ada orang yang tega melakukan ini kepada suami saya. Dia adalah orang baik, tidak pernah punya musuh,” tambah Putri dengan penuh haru.
Kepolisian juga menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain masih diselidiki, termasuk kemungkinan pelaku tidak bertindak sendiri.
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, ZA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, yang dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan memastikan bahwa keadilan bagi keluarga korban ditegakkan sepenuhnya. Ini bukan hanya pembunuhan, tetapi tindakan keji yang dilakukan dengan rencana matang demi motif ekonomi,” ujar perwakilan dari Fetrus And Partner.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan motif ekonomi sering dilakukan oleh orang-orang yang dekat dengan korban. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika ada indikasi mencurigakan.(WH)