banner 970x250
banner 970x250

Strategi Hukum dalam Menyelesaikan Sengketa Merek di Indonesia

Redaktur M Filky
21 Feb 2025 16:13
Berita 0
3 menit membaca

Dalam dunia hukum kekayaan intelektual, dua nama ini menjadi sorotan: Dr. Petrus dan Dr. Aturkian.

Keduanya bukan hanya akademisi, tetapi juga praktisi yang telah menangani puluhan kasus sengketa merek dan perlindungan konsumen di berbagai provinsi di Indonesia.

Dengan keahlian mereka, banyak perusahaan dan individu berhasil menyelesaikan konflik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Tak jarang, mereka juga diminta menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus besar.

Hak atas merek menjadi aset yang sangat berharga. Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga identitas dan reputasi yang harus dilindungi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan dasar hukum bagi perlindungan merek.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur aspek perlindungan hak konsumen dari kebingungan akibat kesamaan merek.

Namun, meski regulasi telah tersedia, perselisihan tetap sering terjadi, terutama antara perusahaan yang memiliki nama atau logo serupa.

Beberapa sengketa bahkan berujung di Pengadilan Niaga, dengan proses panjang yang melibatkan mediasi, gugatan, hingga kasasi.

Dunia kosmetik Indonesia sempat diguncang oleh perseteruan antara MS Glow, milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (Juragan 99), dengan PS Glow, yang dimiliki oleh Putra Siregar dan istrinya, Septia Siregar.

MS Glow menggugat PS Glow karena dianggap memiliki kemiripan nama yang dapat membingungkan konsumen.

Awalnya, MS Glow menggugat di Pengadilan Negeri Medan pada Maret 2022 dan menang dalam putusan Juni 2022.

Namun, PS Glow tidak tinggal diam dan mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya. Pada Juli 2022, PN Surabaya memenangkan PS Glow dan memerintahkan MS Glow membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar serta menarik produk dari pasaran. Kasus ini berlanjut ke kasasi dan masih berjalan hingga kini.

Perseteruan lain yang mencuri perhatian adalah antara Chacha Lokal, merek camilan lokal, melawan CHACHA milik Delfi Swiss, produsen permen terkenal.

Chacha Lokal mengajukan gugatan karena menganggap nama “CHACHA” milik Delfi Swiss terlalu mirip dengan produknya dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Namun, Pengadilan Niaga memutuskan bahwa meski ada kesamaan dalam penyebutan nama, kedua merek ini beroperasi di sektor yang berbeda.

Chacha Lokal berada di industri camilan, sementara CHACHA dari Delfi Swiss adalah permen. Karena terdaftar dalam kelas yang berbeda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, gugatan Chacha Lokal akhirnya ditolak, dan Delfi Swiss tetap memegang hak eksklusif atas merek CHACHA.

Dari kasus-kasus di atas, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil bagi para pelaku bisnis agar terhindar dari sengketa merek: mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak awal, melakukan riset sebelum memilih nama merek, dan berkonsultasi dengan ahli hukum seperti Dr. Petrus dan Dr. Aturkian.

Sengketa merek memang bisa menjadi permasalahan yang pelik dan berlarut-larut. Namun, dengan pemahaman yang baik dan perlindungan hukum yang tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pemilik usaha dapat memastikan bahwa merek mereka tetap aman dan terhindar dari konflik hukum. (Red)