
– Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 terbagi menjadi dua tahapan yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan. Diantara bagian terpenting dari tahapan persiapan pilkada yaitu Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilu terakhir. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disingkat PPDP atau Pantarlih. Mereka berasal dari petugas RT/RW atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih. Sementara itu, DP4 adalah data yang telah disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu.
Bersumber dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sedangkan untuk kategori penduduk Indonesia sebagai pemilih dikategorikan dalam dua jenis yaitu pemilih memenuhi syarat (MS) dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terperinci sebagai berikut ;
1. Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) :
a. Memiliki KTP – elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
c. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau POLRI.
2. Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) :
a. Meninggal Dunia.
b. Pemilih Ganda.
c. Di bawah umur.
d. Memiliki kewarganegaraan Asing.
e. Anggota TNI atau POLRI.
Mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih dijabarkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dengan alur yaitu:
Pertama, pemerintah menyampaikan DP4 yang telah diverifikasi dan divalidasi kepada KPU paling lambat enam bulan sebelum hari pemungutan suara. DP4 berisikan data potensial pemilih, yang pada hari pemungutan suara genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah pernah menikah. DP4 paling kurang lebih memuat informasi mengenai nomor urut, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, alamat jalan atau dukuh, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan jenis disabilitas.
Kedua, setelah menerima DP4 dari pemerintah, KPU melakukan analisis DP4. KPU juga melakukan sinkronisasi DPT Pemilu dan Pemilihan Terakhir dengan hasil analisis DP4. Sinkronisasi data pemilih sendiri dilakukan dengan cara menambahkan pemilih pemula ke dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir. Selanjutnya, KPU menyampaikan hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi DP4 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Ketiga, KPU mengumumkan DP4 hasil analisis pada papan pengumuman dan atau laman KPU. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi dari KPU. Penyusunan dilakukan dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 600 orang. Kemudian KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, PPS dan PPDP/Pantarlih.
Keempat, selanjutnya PPDP/Pantarlih melakukan pemutakhiran data tersebut dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah masing-masing pemilih untuk memastikan pemilih tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih dan benar tervalidasi yang bersangkutan berdomisili di kediaman sesuai dengan alamat yang tertera. Terakhir lalu menempelkan stiker coklit di rumah pemilih yang bersangkutan sebagai bukti bahwa rumah tersebut telah tercoklit. Prosedur coklit selain dilakukan secara manual juga dilakukan secara online oleh pantarlih melalui aplikasi E-Coklit yang dimiliki oleh pantarlih.
Dalam hal ini PPDP/Pantarlih diberikan estimasi waktu masa kerja selama kurang lebih satu bulan mulai dari tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. Selama masa proses coklit itulah setiap Pantarlih turun kerumah-rumah pemilih berdasarkan by name and by address untuk memastikan pemilih tersebut masih memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nantinya.
Selama masa proses coklit ini masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dan turut berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data tersebut guna untuk memastikan hak pilihnya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya dengan cara mengecek statusnya sebagai pemilih, apakah sudah tercover atau belum, dan memastikan tercantum dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) berapa nantinya untuk menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengecek secara mandiri melalui internet pada situs KPU RI dengan alamat cekdptonline.kpu.go.id, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK ke kolom yang sudah disediakan, nantinya akan tersambung langsung dengan sistem informasi otomatis di situs KPU yang berisikan tentang data informasi pribadi berikut dengan statusnya sebagai pemilih yang memenuhi syarat beserta lokasi dan nomor TPS nya.
Jika pada saat melakukan Cek DPT Online ternyata belum tercover dalam Daftar Pemilih atau ada pihak keluarga yang seharusnya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum tercover sebagai pemilih yang disebabkan karena baru berumur tujuh belas tahun atau akan mau berumur tujuh belas tahun atau juga belum melakukan rekam KTP-Elektronik, maka dalam hal inilah peran aktif dan partisipasi masyakarat sangat dibutuhkan untuk segera melaporkan dirinya atau keluarganya pada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan atau desa masing-masing, untuk nantinya akan diproses dan didaftarkan sebagai Pemilih baru/pemilih pemula sebagai langkah awal untuk tercover dalam daftar pemilih tetap.
Sedangkan mekanisme untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan melakukan beberapa tahapan yang diantaranya Pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengam cara dilakukan Pencoklitan oleh Pantarlih. Kemudian daftar tersebut diplenokan untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk kemudian dilakukan Pemutakhiran data kembali untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemitakhiran (DPSHP) dan untuk kemudian dilakukan Pemutakhiran kembali tahap akhir untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap atau biasa disebut DPT, Daftar yang akan menjadi acuan jumlah pemilih sekaligus jumlah surat suara yang akan digunakan untuk dicoblos nantinya pada Pilkada Serentak 2024.