banner 970x250
banner 970x250

Reformasi Kepolisian Mendesak, DPR Harus Segera Bahas RUU dan Polri Harus di Bawah Kementerian


18 Mar 2025 11:35
4 menit membaca

Oleh: Rizki [Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia PW Daerah Khusus Jakarta]

SUARA GOVERMENT – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah institusi yang memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus yang mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam tubuh Polri. Situasi ini semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam menjaga keadilan.

Penyebutan “Partai Coklat” yang kerap muncul di masyarakat bukan sekadar istilah, tetapi cerminan dari keresahan rakyat terhadap tindakan oknum-oknum kepolisian yang dinilai lebih loyal kepada kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepada hukum dan rakyat. Sebutan ini harus menjadi alarm bagi kita semua bahwa reformasi kepolisian tidak bisa ditunda-tunda lagi. Oleh karena itu, kami dari Pemuda Muslimin Indonesia PW Daerah Khusus Jakarta mendesak dua hal, yakni:

1. DPR RI Harus Segera Membahas RUU Perubahan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan surat resmi kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami menilai langkah ini sebagai upaya awal yang baik, tetapi tidak akan ada artinya jika DPR RI tidak segera meresponsnya dengan pembahasan yang serius dan menyeluruh.

Kita semua sadar bahwa UU Kepolisian yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan tantangan zaman. Banyak celah dalam regulasi yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi dalam proses hukum, serta ketidakjelasan mekanisme pengawasan yang kuat terhadap kepolisian. DPR RI sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa revisi undang-undang ini benar-benar menghasilkan perubahan yang signifikan bagi institusi Polri.

Kami mendesak agar DPR RI tidak lagi berlarut-larut dalam pembahasan dan segera mengesahkan regulasi yang lebih tegas terkait batasan kewenangan Polri, sistem rekrutmen dan promosi yang lebih transparan, serta mekanisme pengawasan yang lebih independen dan efektif. Reformasi ini bukan hanya demi kepentingan rakyat, tetapi juga demi kepolisian itu sendiri agar lebih dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.

2. Polri Harus Berada di Bawah Kementerian untuk Mencegah

Penyalahgunaan Kewenangan
Salah satu langkah paling penting dalam reformasi kepolisian adalah menempatkan Polri di bawah kementerian, sebagaimana yang telah diterapkan di banyak negara maju. Saat ini, Polri memiliki posisi yang terlalu independen dengan kewenangan yang sangat luas, tanpa kontrol sipil yang memadai. Kondisi ini membuka celah bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan dan loyalitas yang tidak seharusnya.

Dengan menempatkan Polri di bawah kementerian, kita dapat memastikan bahwa institusi ini bekerja dalam koridor yang lebih jelas dan akuntabel. Beberapa manfaat utama dari model ini antara lain:

Meningkatkan Pengawasan dan Akuntabilitas

Dengan berada di bawah kementerian, Polri akan memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur. Setiap kebijakan dan tindakan Polri harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang diawasi oleh parlemen, sehingga potensi abuse of power bisa diminimalkan.

Memutus Praktik-Praktik Feodalisme di Internal Polri

Salah satu masalah yang kerap terjadi dalam tubuh kepolisian adalah praktik feodalisme dan budaya loyalitas terhadap atasan yang berlebihan. Dengan berada di bawah kementerian, kepolisian akan lebih berorientasi pada profesionalisme daripada hanya tunduk pada struktur komando internal yang sering kali tidak transparan.

Memastikan Kepolisian Berfungsi Sebagai Pelayan Publik, Bukan Alat Kekuasaan
Dalam banyak kasus, kepolisian sering kali digunakan sebagai alat politik oleh pihak-pihak tertentu, baik dalam konteks pemilu, penegakan hukum yang tebang pilih, maupun dalam menghadapi aksi-aksi masyarakat. Jika Polri berada di bawah kementerian, maka perannya akan lebih terkontrol sebagai pelayan publik, bukan sebagai instrumen kekuasaan.

Menghilangkan Stigma “Partai Coklat” di Masyarakat

Sebutan “Partai Coklat” yang melekat pada kepolisian harus segera dihapus dengan melakukan reformasi menyeluruh. Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin menurun, yang pada akhirnya berbahaya bagi stabilitas nasional.

Kesimpulan

Kami dari Pemuda Muslimin Indonesia PW Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa reformasi kepolisian adalah kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan. DPR RI tidak boleh berdiam diri dan harus segera membahas serta mengesahkan RUU Perubahan UU Kepolisian agar mekanisme pengawasan dan batasan kewenangan kepolisian menjadi lebih jelas dan transparan.

Selain itu, kami juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan wacana menempatkan Polri di bawah kementerian agar institusi ini dapat bekerja lebih profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Hanya dengan langkah nyata seperti ini, kita dapat memastikan bahwa Polri benar-benar menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan alat kepentingan segelintir pihak.

Reformasi kepolisian bukan hanya soal perubahan aturan, tetapi juga soal mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. Sudah saatnya kita bergerak menuju kepolisian yang benar-benar melayani rakyat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.