banner 970x250
banner 970x250

LBH Trisula di Bawah Koordinator Felix Purba Resmi Dapat Kuasa Hukum Warga Terdampak Relokasi Proyek Bakrie di Soemantri

Redaktur M Filky
10 Okt 2025 14:40
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Trisula) di bawah koordinasi Felix Purba resmi menerima kuasa hukum dari warga yang terdampak rencana relokasi proyek pembangunan di kawasan Gelanggang Soemantri Brodjonegoro (GMSB), Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat pengantar bernomor 009/AN/TRISULA-OK/X/2025, LBH Trisula telah mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 10 Oktober 2025.

Sedikitnya 28 orang warga telah menunjuk LBH Trisula sebagai kuasa hukum, sementara total warga terdampak diperkirakan mencapai puluhan orang, termasuk pedagang UMKM, juru parkir, dan pekerja informal di sekitar gelanggang.

“Kami akan memastikan hak masyarakat terlindungi. Pemerintah tidak boleh meminggirkan rakyat kecil atas nama pembangunan,” ujar Felix Purba, Koordinator LBH Trisula, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (10/10).

Proyek yang kini menjadi sorotan publik ini merupakan bagian dari Kerja Sama Pemanfaatan Aset (KSPA) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Bakrie Swasakti Utama (BSU), anak usaha Grup Bakrie.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, proyek tersebut akan mengubah kawasan Lapangan Tenis GMSB, gedung UMKM Nyai Ageng Serang (JS-09), serta pos polisi kecil menjadi area kampus baru Universitas Bakrie, lengkap dengan apartemen, hotel, dan pusat konvensi.

Pihak BSU melalui surat No. 105/BSU-SRT/DIR-MA/IX-25 menyebut pedagang akan direlokasi sementara ke tribun lapangan tenis. Namun hingga kini belum ada kepastian soal durasi relokasi, status hukum, maupun kompensasi bagi warga terdampak. Sedikitnya 76 pedagang kecil dan 20 juru parkir telah kehilangan tempat berjualan dan sumber penghasilan harian mereka.

“Kalau tempatnya ditutup, kami mau kerja di mana lagi? Ini satu-satunya penghasilan,” kata seorang juru parkir yang sudah belasan tahun bekerja di GMSB. LBH Trisula menilai kebijakan relokasi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa perlindungan bagi warga kecil.

Dokumen yang ada menunjukkan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan baru dimulai April 2025 dan dijadwalkan rampung Oktober 2025.

Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih diproses antara Mei–Juli 2025, artinya aktivitas pembangunan di lapangan sudah berjalan lebih dulu sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.

LBH Trisula kini menunggu tanggapan resmi dari Sekda DKI Jakarta atas permohonan audiensi tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah hukum jika hak-hak warga tidak diakomodasi.

“Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal kehidupan banyak orang yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana,” tutup Felix Purba. (Red)