banner 970x250
banner 970x250

Disebut Nunggak Gaji, PT HWA: Fitnah dan Akan Dilaporkan ke Dewan Pers

Redaktur M Filky
3 Sep 2025 20:03
Berita 0
1 menit membaca

Jakarta – PT Harapan Wahyu Abadi (HWA) melalui kuasa hukumnya membantah keras pemberitaan soal dugaan gaji dan kompensasi karyawan yang tak kunjung dibayar. Pemberitaan itu sebelumnya muncul di akun Instagram @anaktambang.id dengan mengutip kaltimpos.jawapos.com.

Kuasa hukum PT HWA menilai pemberitaan tersebut tidak jelas sumbernya, sepihak, dan merusak nama baik perusahaan.

“Pemberitaan ini tidak berimbang, hanya mengutip keterangan narasumber anonim tanpa konfirmasi resmi dari manajemen. Hal ini mencoreng reputasi perusahaan,” tegas kuasa hukum PT HWA, Junaidi, S.H., C. MPB, bersama Indra Saputra, S.H., C. MPB, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, jajaran kuasa hukum PT HWA juga diperkuat oleh Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., CFHA., CHA., CEFL., CMED, yang ikut mendukung langkah hukum perusahaan.

Pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum. Pertama, mempidanakan narasumber yang menyebarkan keterangan yang dianggap bohong. Kedua, melaporkan @anaktambang.id dan kaltimpos.jawapos.com ke Dewan Pers agar ditindak, termasuk kemungkinan pembekuan. Selain itu, PT HWA juga berencana menuntut ganti rugi immaterial akibat kerugian reputasi perusahaan.

“PT HWA selalu berkomitmen memenuhi kewajibannya sesuai aturan hukum. Tuduhan yang beredar itu tidak benar dan menyesatkan opini publik,” tegas Junaidi.