banner 970x250
banner 970x250

Sidang Sengketa Tabrakan Kapal di PN Jakarta Pusat Hadirkan Keterangan Teknis Saksi

Redaktur M Filky
3 Feb 2026 12:37
Berita 0
2 menit membaca

Jakarta Pusat, SUARA GOVERNMENT – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat pada Senin, 2 Februari 2026.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi fakta yang memberikan keterangan teknis terkait insiden tabrakan kapal yang terjadi di perairan Indonesia.

Saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, Winning Universe Ltd, adalah Mohammad Doddy Komendagi, seorang surveyor yang juga bertindak sebagai koresponden asuransi SPICA.

Dalam persidangan, saksi memaparkan hasil pengamatannya terkait kondisi pelayaran dan situasi di lokasi kejadian yang melibatkan tongkang TB PST 711 milik PT Citra Maritime dan kapal berbendera Singapura, MV Winning Universe.

Mohammad Doddy menjelaskan bahwa pada saat insiden terjadi, MV Winning Universe sedang melakukan pelayaran dari wilayah selatan Afrika menuju China dan melintas di perairan utara Banten.

Berdasarkan pengamatan radar, ia menyebutkan terdapat sejumlah kapal nelayan yang berada di sekitar jalur pelayaran tersebut.

Dalam keterangannya, saksi sempat menyampaikan adanya kondisi berkabut.

Namun demikian, laporan survei yang disusunnya mencatat bahwa kondisi cuaca dan laut pada saat kejadian berada dalam keadaan baik dan relatif tenang.

Saksi juga menerangkan bahwa tongkang TB PST 711 tidak dilengkapi dengan sistem Automatic Identification System (AIS).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam proses pengamatan dan navigasi, khususnya bagi kapal berukuran besar yang melintas di jalur pelayaran padat.

Pada sesi pemeriksaan selanjutnya, Kuasa Hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, Bs.BA., S.H., LL.M., mengajukan sejumlah pertanyaan terkait data teknis yang tercantum dalam laporan awal insiden, termasuk mengenai kecepatan kapal dan jarak pandang yang tercatat pada saat kejadian.

Kuasa hukum juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kapasitas profesional saksi dalam penyusunan laporan survei, termasuk terkait perizinan atau lisensi yang dimiliki dalam menjalankan tugas tersebut.

Dalam persidangan, Bernard Kaligis menyampaikan pentingnya kejelasan atas perbedaan keterangan mengenai pengamatan visual dan radar terhadap objek pelayaran di sekitar lokasi kejadian.

Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap perlu dicermati secara menyeluruh sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan komprehensif berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan para pihak.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar instansi pemerintah terkait di bidang perhubungan laut dan keselamatan pelayaran dapat memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.