
Jakarta — Kuasa hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, meminta dukungan dan perlindungan dari Pemerintah Indonesia terkait perkara tabrakan kapal yang melibatkan perusahaan nasional dengan perusahaan kapal berbendera Singapura. Permintaan tersebut disampaikan Bernard saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025).
“Saat ini saya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membela PT Citra Maritime, perusahaan kapal berbendera Indonesia,” kata Bernard kepada wartawan.
Perkara ini bermula dari insiden tabrakan kapal yang terjadi pada 2018. Kapal milik PT Citra Maritime ditabrak oleh kapal milik PT Winning Universe yang berbendera Singapura. Fakta tersebut, menurut Bernard, terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi fakta, termasuk nakhoda kapal.
“Dalam persidangan terungkap melalui keterangan saksi fakta, yakni nakhoda kapal, bahwa kapal klien kami ditabrak oleh kapal PT Winning Universe berbendera Singapura,” ujarnya.
Bernard menjelaskan, saat peristiwa tabrakan terjadi, kapal berbendera Singapura tersebut tidak menghentikan pelayaran sebagaimana diatur dalam hukum pelayaran internasional, melainkan justru berupaya melarikan diri.
“Pada saat terjadi tubrukan, kapal berbendera Singapura itu tidak berhenti, tetapi justru melarikan diri dan harus dipepet oleh kapal Indonesia,” katanya.
Tiga hari setelah kejadian, syahbandar melakukan pengamanan terhadap kapal yang terlibat. Dalam proses tersebut, PT Winning Universe mengeluarkan surat jaminan yang menyatakan pengakuan dan kesediaan bertanggung jawab penuh atas insiden tabrakan itu.
“Dalam surat jaminan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa mereka mengakui dan bersedia bertanggung jawab penuh tanpa menunggu klaim dari pihak asuransi mana pun,” ujar Bernard.
Namun demikian, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan. Bernard menyebut, hingga delapan tahun berselang, tidak ada satu pun upaya penyelamatan kapal (salvage) yang dilakukan oleh PT Winning Universe.
“Faktanya, sampai delapan tahun berjalan tidak ada upaya salvage. Klien kami terpaksa melakukan salvage sendiri, membawa kapal ke galangan, dan memperbaiki kapal dengan biaya sendiri,” katanya.
Bernard menuturkan, berbagai upaya penyelesaian nonlitigasi telah ditempuh, termasuk mediasi serta pergantian kuasa hukum dari pihak lawan. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Upaya mediasi sudah dilakukan, kuasa hukum dari pihak sana juga sudah berganti beberapa kali, tetapi tidak pernah ada penyelesaian. Karena itu kami terpaksa menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli keselamatan kapal. Bernard menilai sejumlah fakta penting telah terungkap dan menguatkan posisi hukum kliennya.
Dalam kesempatan tersebut, Bernard juga meminta agar pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada pengusaha nasional yang mencari keadilan hukum.
“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan yang adil dan berkeadilan bagi warga negara Indonesia. Kami juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia,” katanya.
Menurut Bernard, pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum, khususnya melalui Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kami meyakini Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dapat memerintahkan KSOP di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap kapal-kapal milik PT Winning Universe atau kapal berbendera Singapura,” ujarnya.
Bernard menegaskan, sejak awal PT Citra Maritime tidak pernah menuntut lebih dari haknya.
“Sejak awal klien kami hanya menginginkan kapalnya kembali dalam kondisi semula dan tidak pernah menuntut lebih dari apa yang menjadi haknya,” katanya.
Ia menilai perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa perdata semata, tetapi juga menjadi ujian kehadiran negara dalam melindungi pengusaha nasional serta menegakkan keadilan hukum di sektor maritim. (Hans)