
Oleh: Indra Prabhata, M.A.
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) merupakan perusahaan atau institusi bisnis yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan tujuan utama memberikan kontribusi pada peningkatan pembangunan daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah mendirikan BUMD tercantum dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014, Pasal 177, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Adapun BUMD didirikan oleh daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) berupa perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah.
Jika menilik pendirian dan tujuan berdirinya BUMD nampak jelas sebagai institusi bisnis BUMD diharapkan menjadi salah satu tulang punggung sumber pendapatan daerah. Disebut tulang punggung karena modal usaha BUMD diberikan oleh pemerintah daerah melalui Penyertaan Modal Daerah yang penggunaannya tercantum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu tidak berlebihan jika dalam anatomi APBD keuntungan BUMD menjadi sumber pendapatan asli daerah selain pajak.
*BUMD Cermin New Public Management*
Akhir dekade 90’an muncul teori New Public Management yang berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik. Di negara asalnya, Inggris, New Management Public mulai diterapkan akhir tahun 1970 dan awal tahun 1980. Di Indonesia New Management Public mulai populer dekade 1990.
Pada masa itu semua sektor publik dirasakan tidak memberikan pelayanan publik yang memuaskan. Inefisiensi pelayanan publik sendiri disebabkan tingginya tingkat birokrasi, rendahnya sumber daya manusia dan produktifitas dan disiplin kerja yang rendah.
Inti dari teori New Management Public adalah mentransformasikan model kinerja yang selama ini dipergunakan oleh sektor swasta dan bisnis ke sektor publik. Alasan ini yang menjadi keyakinan bahwa New Management Public sebagai jawaban dari krisis pelayanan publik pada masa itu.
Konsep New Management Public menganjurkan agar mengatur dan mengendalikan pelayanan publik tidak jauh berbeda dengan mengatur dan mengendalikan bisnis. Dalam perjalanannya New Management Public dikenal sebagai konsep mewiraswastakan birokrasi pemerintahan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana sebagian wajahnya merupakan tampilan pemerintah daerah dianggap institusi yang paling tepat menerapkan New Management Public dalam operasional perusahaan. Terutama BUMD yang memiliki lini bisnis pelayanan atau jasa seperti Perbankan dan Pariwisata.
BUMD Sektor Jasa Di Jakarta
Memasuki Minggu kedua April 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memutuskan memberhentikan Direktur IT Bank DKI. Keputusan diambil tidak lama setelah Gubernur rapat terbatas dengan jajaran Direksi Bank DKI terkait gangguan layanan Bank DKI yang merugikan nasabah. Tidak berhenti Gubernur juga memerintahkan agar masalah tersebut dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Diujung pernyataan nya, Pramono menegaskan keputusan tersebut diambil untuk mengembalikan dana menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank DKI sebagai BUMD dan aset milik pemerintah daerah.
Sebagai politisi senior dan pernah menduduki jabatan publik di pemerintahan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memahami pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. Keputusan memberhentikan Direktur IT terbukti mujarab mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah Bank DKI krisis kepercayaan akibat gangguan layanan kepada nasabah selama beberapa hari.
Sudah menjadi rahasia umum jika BUMD DKI sering mengalami kerugian namun setiap tahun anggaran selalu mendapat tambahan modal atau penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD Pemprov DKI Jakarta.
Kerugian yang dialami BUMD baik milik Pemprop DKI Jakarta atau pemerintah daerah lainnya tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor, diantaranya, tata kelola yang buruk, penempatan pimpinan yang tidak kompeten, kurangnya transparansi, dan masalah korupsi.
PT. Jakarta Tourisindo atau Jaktour adalah salah satu BUMD yang diketahui mengalami kerugian bertahun-tahun tapi selalu diberikan penyertaan modal setiap tahun.
Jaktour diketahui tidak pernah memberikan deviden kepada pemerintah DKI Jakarta sejak tahun 2015 dan mengalami kerugian empat tahun berturut-turut. Sebagai pemilik perusahaan daerah yang mengelola hotel The Tavia, dan D’Arcici pemerintah provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan menggandeng Sarana Jaya untuk mengatasi masalah perusahaan.
Langkah ini sebagai salah satu strategi untuk memutus mata rantai kerugian Jaktour selama bertahun-tahun. Soal berhasil tidaknya masyarakat bisa menilai dengan cara menelaah laporan operasional perusahaan setiap tahun. Salah satu caranya dengan melihat apakah ada penyertaan modal daerah kepada BUMD tersebut pada APBD setiap tahunnya. Terakhir PT.Jaktour menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar 251 miiar namun baru terserap 142 miliar.
Penempatan Pimpinan Yang Tidak Kompeten Biang Kerok BUMD Merugi
Tata kelola perusahaan yang buruk hanya terjadi jika pimpinan pada perusahaan tersebut tidak kompeten. Disebut demikian karena pimpinan yang tidak kompeten linier dengan tata kelola perusahaan yang buruk.
Faktor pimpinan yang tidak kompeten diyakini sebagai faktor utama carut marut pengelolaan BUMD secara umum bukan hanya di Jakarta. Ini disebabkan rekrutmen sumber daya manusia di level pimpinan BUMD lebih kental dengan nuansa politis dan tidak memperhatikan merit sistem atau profesionalisme dan kompetensi. Akibatnya tidak heran jika pada praktiknya banyak BUMD bukan hanya gagal memberikan dampak ekonomi bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan berdirinya BUMD tapi justru jadi beban pemerintah daerah karena harus terus menerus menyuntik penyertaan modal daerah.
Ada banyak teori ekonomi dan manajemen sebagai solusi atau jalan keluar memutus kerugian BUMD yang terus menerus. Salah satu cara yang paling efektif tentu saja dengan menerapkan rekrutmen level Direksi dan Komisaris BUMD dengan memperhatikan asas Profesionalisme dan akuntabilitas. Tidak cara lain. Namun semua nya menjadi percuma jika tidak ada keberanian dan kesungguhan pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota mengeksekusi semua teori ekonomi dan manajemen pengelolaan BUMD secara profesional dan akuntabel.
Beberapa waktu kedepan warga Jakarta akan menunggu dan menyaksikan apakah rekrutmen pimpinan BUMD di level Direksi dan Komisaris benar-benar menerapkan asas Profesionalisme dan Akuntabilitas atau hanya sebagai balas budi politik dengan menempatkan orang-orang yang sudah berjasa ikut menghantarkan meraih kursi Gubernur menjadi Direksi dan Komisaris di BUMD.
Melihat gerak cepat dan respon Gubernur Pramono Anung mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Bank DKI, bisa menjadi sinyal kuat Mas Pram, akan menempatkan pimpinan yang kompeten di level Direksi dan Komisaris BUMD dengan menerapkan prinsip Profesionalisme dan akuntabilitas dari pada sekedar balas budi politik.
Penulis adalah
1. Dosen Institut STIAMI
2. Sekretaris Jenderal Asosiasi Insan Manajemen Nasional (ASIMNAS)