
Jakarta, 21 Agustus 2025 — Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta yang berlangsung hampir setahun kini menghadapi hambatan di tahap akhir. Komisi A DPRD DKI sudah merampungkan seleksi dan menetapkan tujuh nama terbaik, namun surat rekomendasi dari pimpinan DPRD untuk Gubernur DKI belum juga dikirim.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Komunitas Diskusi Menteng (KODIM). Mereka menilai pimpinan DPRD belum sepenuhnya menindaklanjuti keputusan yang sudah disepakati di internal dewan.
“Seleksi dan pemeringkatan sudah sesuai prosedur. Tujuh nama terbaik telah ditetapkan dan siap dilantik. Tapi surat dari pimpinan DPRD yang menjadi dasar Gubernur menerbitkan SK sampai sekarang belum juga dikirim,” kata Wakil Koordinator KODIM, Rasodi, kepada wartawan, Kamis (21/8).
Ia juga menyebut adanya dugaan manuver politik di balik lambannya proses tersebut. Isu yang beredar, ada upaya mendorong nama baru yang tidak masuk dalam peringkat teratas untuk dimasukkan ke daftar final.
“Kalau memang ada dinamika politik, itu mestinya muncul di awal, bukan setelah keputusan internal dibuat. Situasi ini justru membuat proses yang sudah berjalan sesuai aturan jadi tersendat,” tegasnya.
KODIM berencana menelusuri lebih jauh dugaan itu. Jika terbukti ada penghambatan, mereka akan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD. Menurut Rasodi, langkah itu penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan proses seleksi tidak dicederai kepentingan segelintir pihak.
Ia juga mengingatkan, sesuai Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, DPRD diberi batas waktu 30 hari kerja untuk menyerahkan hasil seleksi ke Gubernur. Dengan keputusan Komisi A yang diketok pada 15 Juli lalu, tenggat itu seharusnya sudah lewat.
Penundaan ini, lanjut Rasodi, bukan hanya soal prosedur, tetapi juga bisa berdampak pada peran vital KPID dalam mengawasi kualitas siaran di Jakarta. “Tanpa komisioner definitif, fungsi pengawasan penyiaran jadi terhambat. Publik yang pada akhirnya dirugikan. Karena itu kami mendesak pimpinan DPRD segera menuntaskan kewajiban ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.