
Jakarta, 4 Agustus 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Pemuda Kalimantan Barat Jakarta mendesak pemerintah untuk segera memulangkan jenazah Serly, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bengkayang, Kalimantan Barat, yang meninggal dunia saat bekerja di Kamboja.
Serly diketahui memiliki izin tinggal resmi (stay permit) dengan visa EB yang masih berlaku hingga 30 September 2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan jenazah akan dipulangkan ke tanah air.
Ketua LBH Forum Pemuda Kalbar Jakarta, Dr. Petrus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban, sekaligus mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan nyata kepada setiap warganya, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri,” tegasnya dalam keterangan pers yang juga didampingi oleh Dr. Artur, S.H., M.H. dan jajaran.
LBH menyatakan sudah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik di Indonesia maupun di Kamboja. Namun, menurut mereka, dukungan langsung dari pemerintah pusat, Pemprov Kalimantan Barat, hingga Pemkab Bengkayang sangat diperlukan.
“Kami sudah menjalin koordinasi secara intensif, tapi tetap perlu langkah konkret dan percepatan dari pemerintah agar pemulangan jenazah tidak berlarut-larut,” tambah Dr. Artur.
Selain mendesak pemulangan, LBH juga meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab kematian Serly, termasuk menelusuri tanggung jawab perusahaan atau pihak penyalur yang menempatkan korban di Kamboja.
“Ini momentum penting untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola penempatan tenaga kerja migran,” jelas Dr. Petrus.
LBH Forum Pemuda Kalbar Jakarta mengajak seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah asal korban, untuk tidak menutup mata dan turut aktif dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.